Pada era digital seperti saat ini, penggunaan teknologi informasi semakin meluas dan data pribadi semakin mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi agar data pribadi seseorang tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi yang meliputi data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Tujuan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi adalah untuk melindungi data pribadi seseorang dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik data pribadi dan pihak yang mengelola data pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sedangkan data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain nomor telepon seluler dan IP Address. Undang-undang ini juga melarang setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
- File Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Klik Disini

