CARA MENGURUS SURAT TANAH YANG HILANG

Tanggal:

Akta kepemilikan sangat penting sebagai bukti kepemilikan. Jadi apa yang harus Anda lakukan jika dokumen berharga ini hilang? Anda dapat mengedit sertifikat hilang dan ditemukan Anda dan mengajukan permohonan untuk yang baru.

Perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”

Berikut cara-cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai cukup

. Surat kuasa apabila dikuasakanFotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila     dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum) Fotocopy sertifikat tanah (jika ada)Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang     hak/yang menghilangkan Surat

. Tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempatMengisi

. keterangan Identitas diri

. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

. Surat pernyataan tanah tidak sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan

. Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik Bukti

. pengumuman di surat kabar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

spot_img

Populer

Informasi Terkait
Berita

KOTA DAN NEGARA WAKTU PUASA TERPENDEK DAN TERPANJANG

Hallo sedulur semarang !Kalian udah tau belum ternyata ada...

BAHAYA DIARE DAN CANCINGAN BISA BIKIN STUNTING

Hallo Lur, kalian tau ngga ? kalau diare dan...

MELON MUSK (MILENIAL BERGOTONG ROYONG ATASI STUNTING KOTA SEMARANG)

Sedulur, udah pada tau belum, kalau Kota Semarang punya...

LAYANAN RUPIAH TERPADU BERSAMA PERBANKAN JAWA TENGAH 2024

SERAMBI (SEMARAK RUPIAH RAMADHAN DAN BERKAH IDULFITRI)Kini Semarak Rupiah...