Akta kepemilikan sangat penting sebagai bukti kepemilikan. Jadi apa yang harus Anda lakukan jika dokumen berharga ini hilang? Anda dapat mengedit sertifikat hilang dan ditemukan Anda dan mengajukan permohonan untuk yang baru.
Perihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa “atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”
Berikut cara-cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai cukup
. Surat kuasa apabila dikuasakanFotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum) Fotocopy sertifikat tanah (jika ada)Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan Surat
. Tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempatMengisi
. keterangan Identitas diri
. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
. Surat pernyataan tanah tidak sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan
. Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik Bukti
. pengumuman di surat kabar.

