Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK – NPWP . Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomer induk kependudukan / NIK untuk mengakses layanan perpajaka secara terbatas dari direktorat jendral pajak.
Berikut Langkah Langkah Validasi NIK menjadi NPWP
1. Buka situs pajak.go.id kemudian klik LOGIN yang berada di pojok kanan atas.
2. Lakukan login dengan masukkan 16 digit NPWP
3. Klik PROFIL, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil.
4. Klik LOGOUT, lalu coba kembali login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.

