Tau gak sih kalau tingkat polusi udara di perkotaan itu sangat tinggi? Hal ini disebabkan karena kepadatan penduduk, aktivitas kendaraan, dan kegiatan lainnya.
Nah, Pemerintah Kota Semarang mengajak sedulur untuk membantu mengurangi polusi udara di Kota Semarang dalam rangka memperingati Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia melalui program “Mengurangi Pemakaian Kendaraan Pribadi Dengan Menggunakan Angkutan Umum Dan Online Setiap Hari Selasa”.

Surat Edaran Nomor: B/2394/551.2/VI/2021 tentang Pelaksanaan Program Penguunaan Jasa Angkutan Umum dan Angkutan Online Setiap Hari Selasa Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni 2021, Pemerintah Kota Semarang bermaksud untuk ikut serta membantu menurunkan emisi gas buang dan meningkatkan pendapatan pengemudi angkutan umum dan angkutan online di Kota Semarang dengan melaksanakan Program Penggunaan Jasa Angkutan Umum dan Angkutan Online setiap hari Selasa bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan ketentuan:
a. Setiap hari Selasa mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021, untuk kepentingan bekerja seluruh pegawai (Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Tenaga Kontrak/Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang diwajibkan menggunakan jasa angkutan umum dan/atau angkutan online serta dilarang menggunakan kendaraan dinas dan/atau kendaraan pribadi baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, dikecualikan untuk Bus Karyawan Pemerintah Kota Semarang;
b. Batas pengantaran dan penjemputan oleh angkutan umum dan/atau angkutan online bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam Pelaksanaan program bagi pegawai di LIngkungan Pemerintah KOta Semarang dalam pelaksanaan program sebagaimana huruf a berada di area drop zone yang berada di luar halaman kantor;
c Dengan demikian setiap hari selasa mulai 8 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021 tidak diperboleh kan ada kendaraan terparkir di lingkungan kantor-kantor pemerintah Kota Semarang kecuali Mobil Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Mobil Patroli Dinas Perhubungan Kota Semarang, Mobil Patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Mobil Operasional Penanggulangan Bencana Kota Semarang, dan Ambulance;
d. Apabila terdapat pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan dari Kepala Perangkat Daerah;
e. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program penggunaan jasa angkutan umum dan angkutan online setiap hari Selasa bagi pegawai di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Walikota Semarang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Jika terdapat keluhan atau pengaduan, dapat melaporkan melalui kanal Sapa Mbak Ita

