Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain:
1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
3. Jenis pangan :
– Pangan yang diproduksi di dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran
– Pangan fortifikasi
– Pangan wajib SNI
– Pangan program pemerintah
– Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
– Bahan tambahan pangan (BTP)
Langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui 2 tanap, diantaranya registrasi akun perusanaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id
1. Registrasi Akun Perusahaan
– Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD) :
• NPWP
• NIB (jika melalui jalur OSS)
• Izin Usaha (IU|/IUMK/SKDU)
• Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi
Balai POM setempat
• Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan lUl yang diterbitkan oleh BKPM Pusat
Persyaratan Produk Impor (ML)
• NPWP
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka
Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai
Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
– Persyaratan Produk Impor (ML)
• NPWP
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
• Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
• Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
• Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat
2. Registrasi Produk Pangan
– Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:
• Komposisi
• Proses produksi
• Penjelasan kode produksi
• Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
• Rancangan label
• Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
• Spesifikasi bahan
– Persyaratan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:
• Komposisi
• Proses produksi
• Penjelasan kode produksi
• Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
• Rancangan label
• Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
• Spesifikasi bahan
• Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)
CARA MENGURUS BPOM PANGAN
Tanggal:

