Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan
Ada banyak manfaat bagi pelaku UMKM setelah mengantongi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), salah satunya terpenuhinya aspek legitimate dan formal. Berikut adalah syarat dan cara mengajukan PIRT agar usahamu makin lancar.
Dalam pengurusan izin PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
1.Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2.Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
3.Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4.Denah lokasi dan denah bangunan
5.Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6.Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7.Information produk makanan atau minuman yang diproduksi
8.Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9.Namayang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10.Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11.Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara Pengajuan Izin PIRT
Untuk mengurus izin PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan kepada bupati atau wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Setelah permohonan diterima, kemudian akan dicek dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir permohonan izin IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi izin PIRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bupati/wali kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan PIRT kepada pemilik atau penanggung jawab yang telah memenuhi persyaratan.
LANGKAH LANGKAH MENGURUS IZIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT)
Tanggal:

